PT. BPR Mitra Cemawis Mandiri

PT. BPR Mitra Cemawis Mandiri

PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Cemawis Mandiri (“Perseroan”) didirikan pada tahun 1992 dengan nama PT BPR Bali Cemawis Mandiri, Berdasarkan Akta Notaris Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum No.313 tanggal 17 Juli 1992 di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-1407.HT.01.01.TH.1993 tertanggal 6 Maret 1993. Anggaran dasar tersebut telah mengalami perubahan dengan Akta Nomor 38 tertanggal 14 September 1998 oleh Notaris Veronica Lily Dharma, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-1407.HT.01.01.TH.2000 tanggal 4 Januari 2000. Sedangakan Izin operasional berdasarkan Izin Menteri Keuangan RI, Direktorat Jendral Lembaga Keuangan, Nomor : Kep-094/KM.17/1993 tertanggal 28 Mei 1993

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir dilakukan dengan Akta Notaris Herri Rushajati, Sarjana Hukum, No. 08 tanggal 26 Juni 2020. Perubahan tersebut berkaitan penambahan Modal disetor menjadi Rp. 5.000.000.000,00,-.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan didirikannya Perseroan adalah berusaha dalam bidang perkreditan rakyat dengan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan;
  • Memberikan kredit bagi para pengusaha kecil dan/atau masyarakat pedesaan.